JAKARTA (Wartamaritimindonesia.com) – Federation Asean Shipowners Association atau disingkat FASA yang beranggotakan 5 (lima) Negara ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Singapore, Thailand, Philipina dikabarkan hanya mengakui kepengurusan DPP INSA yang beralamat di Jalan tanahy Abang III Jakarta Pusat.
Hal
itu dinyatakan, dalam Constitution FASA article III butir b, bahwa Only one National Shipowner’s Association of a
state may be a member of FASA at any one time dan INSA yang beralamat di Jln
Tanah abang III No.10 dan saat ini diketuai oleh Ibu Carmelita Hartoto
merupakan salah satu anggota FASA.
Realitas
fakta tersebut diungkapkan Budhi Halim selaku Sekjen DPP INSA tanah Abang III.
Dikatakan bahwa waktu itu, keanggotaan INSA di FASA sempat terkendala
dikarenakan adanya sekelompok perusahaan pelayaran yang juga membentuk wadah
perusahaan pelayaran dengan nama dan logo yang sama, yang juga mendaftarkan
asosiasinya ke FASA.
Dengan adanya duplikasi INSA di FASA, katanya, maka keanggotaan
INSA di suspend namun tetap diundang dan diijinkan hadir sebatas status
pengamat/observer. Sehingga terjadi proses hukum baik untuk kepemilikan nama
INSA maupun Logo INSA yang dalam prosesnya dimenangkan oleh INSA yang asli dan
sejak dibentuk beralamat di Jl. Tanah Abang III No. 10, Jakarta pusat dan saat
ini diketuai oleh Carmelita Hartoto.
Menurut Budhi Halim, melalui Keputusan Mahkamah agung No.
34PK/Pdt.Sus-HKI/2020 tertanggal 29 juli 2020 perihal Logo INSA; Putusan MA
Republik Indonesia No.58PK/TUN/2020 tertanggal 02 april 2020 Perihal nama INSA;
Putusan MA Republik Indonesia No. 119PK/TUN/2020 tertanggal 06 agustus 2020
perihal peninjauan kembali.
“Dukungan
Pemerintah Indonesia melalui suratnya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Perhubungan Laut No. UM.209/4/11/DJPL/2022 tertanggal 27 Januari 2022,
No.AL.206/1/6/DJPL/2023 tertanggal 16 Maret 2023, AL.206/1/8/DJPL/2023
tertanggal 16 Maret 2023 yang mana dalam suratnya menyatakan bahwa INSA yang
beralamat di Jl. Tanah Abang III No. 10 dan diketuai oleh Carmelita Hartoto
adalah wadah perusahaan pelayaran Indonesia yang menjadi Partner Pemerintah,
dalam hal nini Kementerian Perhubungan RI,” tegasnya kepada Pers.
Atas dasar putusan Pengadilan Mahkamah Agung dan dukungan
surat-surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut diatas maka FASA mengeluarkan
surat pernyataannya Ref FASA/004/23L tertanggal 19 April 2023 bahwa FASA
re-instate Indonesian national Shipowners Association (INSA) to full member
status, yaitu INSA yang beralamat di jln Tanah Abang III No. 10, Jakarta pusat
yang di Ketuai oleh Ibu Carmelita Hartoto.
Dengan telah adanya pengakuan pemerintah dan juga negara ASEAN
dan Asia melalui FASA (Federation ASEAN Shipowners Association) dan ASA (Asian
Shipowners Association) bahwa INSA Carmelita Hartoto merupakan mitra pemerintah
sebagai wadah Pengusaha perusahaan pelayaran nasional Indonesia maka dengan ini
kami menghimbau agar pengusaha perusahaan pelayaran nasional yang diluar INSA
segera melapor dan mendaftarkan perusahaannya kembali agar kegiatan usaha
pelayarannya dapat terlayani dengan baik.
Dukungan Ditjen Perhubungan Laut
Perjuangan
ini tidak lepas dari dukungan pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Melalui suratnya kepada FASA, DJPL menyatakan pemerintah
mengakui dan mendukung INSA yang diketuai Carmelita Hartoto dan beralamat di
Jl. Tanah Abang III No 10, Jakarta Pusat, sebagai asosiasi pengusaha pelayaran
nasional mitra pemerintah Indonesia.
(***/Tim
Redaksi WMi Jkt).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar