Federation Asean Shipowners Association atau FASA Hanya Akui INSA Tanah Abang III - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

PT Pelindo Solusi Logistik / SPSL


 

SPTP

 


SPMT




SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia



 

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 29 Mei 2023

Federation Asean Shipowners Association atau FASA Hanya Akui INSA Tanah Abang III



JAKARTA (Wartamaritimindonesia.com)
– Federation Asean Shipowners Association  atau disingkat FASA yang beranggotakan 5 (lima) Negara ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Singapore, Thailand, Philipina dikabarkan hanya mengakui kepengurusan DPP INSA yang beralamat di Jalan tanahy Abang III Jakarta Pusat.


Hal itu dinyatakan, dalam Constitution FASA article III butir b, bahwa  Only one National Shipowner’s Association of a state may be a member of FASA at any one time dan INSA yang beralamat di Jln Tanah abang III No.10 dan saat ini diketuai oleh Ibu Carmelita Hartoto merupakan salah satu anggota FASA.


Realitas fakta tersebut diungkapkan Budhi Halim selaku Sekjen DPP INSA tanah Abang III. Dikatakan bahwa waktu itu, keanggotaan INSA di FASA sempat terkendala dikarenakan adanya sekelompok perusahaan pelayaran yang juga membentuk wadah perusahaan pelayaran dengan nama dan logo yang sama, yang juga mendaftarkan asosiasinya ke FASA.


Dengan adanya duplikasi INSA di FASA, katanya, maka keanggotaan INSA di suspend namun tetap diundang dan diijinkan hadir sebatas status pengamat/observer. Sehingga terjadi proses hukum baik untuk kepemilikan nama INSA maupun Logo INSA yang dalam prosesnya dimenangkan oleh INSA yang asli dan sejak dibentuk beralamat di Jl. Tanah Abang III No. 10, Jakarta pusat dan saat ini diketuai oleh Carmelita Hartoto.


Menurut Budhi Halim, melalui Keputusan Mahkamah agung No. 34PK/Pdt.Sus-HKI/2020 tertanggal 29 juli 2020 perihal Logo INSA; Putusan MA Republik Indonesia No.58PK/TUN/2020 tertanggal 02 april 2020 Perihal nama INSA; Putusan MA Republik Indonesia No. 119PK/TUN/2020 tertanggal 06 agustus 2020 perihal peninjauan kembali.


“Dukungan Pemerintah Indonesia melalui suratnya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. UM.209/4/11/DJPL/2022 tertanggal 27 Januari 2022, No.AL.206/1/6/DJPL/2023 tertanggal 16 Maret 2023, AL.206/1/8/DJPL/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang mana dalam suratnya menyatakan bahwa INSA yang beralamat di Jl. Tanah Abang III No. 10 dan diketuai oleh Carmelita Hartoto adalah wadah perusahaan pelayaran Indonesia yang menjadi Partner Pemerintah, dalam hal nini Kementerian Perhubungan RI,” tegasnya kepada Pers.


Atas dasar putusan Pengadilan Mahkamah Agung dan dukungan surat-surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut diatas maka FASA mengeluarkan surat pernyataannya Ref FASA/004/23L tertanggal 19 April 2023 bahwa FASA re-instate Indonesian national Shipowners Association (INSA) to full member status, yaitu INSA yang beralamat di jln Tanah Abang III No. 10, Jakarta pusat yang di Ketuai oleh Ibu Carmelita Hartoto.


Dengan telah adanya pengakuan pemerintah dan juga negara ASEAN dan Asia melalui FASA (Federation ASEAN Shipowners Association) dan ASA (Asian Shipowners Association) bahwa INSA Carmelita Hartoto merupakan mitra pemerintah sebagai wadah Pengusaha perusahaan pelayaran nasional Indonesia maka dengan ini kami menghimbau agar pengusaha perusahaan pelayaran nasional yang diluar INSA segera melapor dan mendaftarkan perusahaannya kembali agar kegiatan usaha pelayarannya dapat terlayani dengan baik.


Dukungan Ditjen Perhubungan Laut

Perjuangan ini tidak lepas dari dukungan pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.


Melalui suratnya kepada FASA, DJPL menyatakan pemerintah mengakui dan mendukung INSA yang diketuai Carmelita Hartoto dan beralamat di Jl. Tanah Abang III No 10, Jakarta Pusat, sebagai asosiasi pengusaha pelayaran nasional mitra pemerintah Indonesia.


(***/Tim Redaksi WMi Jkt).  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad