JAKARTA (Wartamaritimindonesia.com) -Di tengah tantangan yang tengah dihadapi, para pengurus Serikat Pekerja (SP) TPK KOJA, MPP, dan Satgas menunjukkan komitmen kuat untuk terus menjaga stabilitas lingkungan kerja serta memperjuangkan hak-hak buruh dengan penuh dedikasi.
Pertemuan penting yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis (19/6) menghasilkan beberapa poin strategis yang menggambarkan kekompakan dan keseriusan semua pihak dalam menghadapi dinamika yang ada.
Ketua Umum SP TPK Koja, Farudi, menyampaikan bahwa komitmen menjaga kondusifitas dan pelayanan prima merupakan poin utama dalam pertemuan tersebut, yang menegaskan bahwa seluruh elemen SP TPK KOJA berkomitmen untuk tetap menjaga kondusifitas di lingkungan kerja serta mengoptimalkan pelayanan prima terhadap semua pelanggan. Dalam situasi apa pun, pelayanan kepada pengguna jasa tetap menjadi prioritas utama.
“Kami sadar bahwa kekuatan kita bukan hanya terletak pada aksi, tapi pada integritas dalam menjalankan peran kami sebagai pekerja profesional,” ujar Farudi.
“Menjadi kuat bukan hanya tentang melawan, tetapi tentang tetap berdiri tegak saat angin kencang datang.” tambahnya.
Mengawal proses hukum secara tegas dan terbuka merupakan poin selanjutnya, lanjut Farudi, yang mana, serikat sepakat mengawal proses hukum yang telah diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait perselisihan BPI dan perselisihan antara Serikat, termasuk juga permohonan eksekusi atas kekurangan pembayaran Jasa Produksi (Jaspro) tahun 2022, 2023, dan 2024 yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ketika hak tidak diberikan, maka hukum adalah jalannya. Kami percaya bahwa keadilan harus diperjuangkan, bukan ditunggu,” tegas Farudi.
Dikatakan juga, sikap manajemen dan jalur hukum, adalah poin lain yang juga dibahas dalam pertemuan tersebut, yang mengungkapkan bahwa telah dilakukan dialog dengan pihak Manajemen KSO TPK KOJA.
Diketahui dalam pertemuan tersebut, manajemen menyampaikan bahwa dengan keterbatasan wewenang yang ada, mereka tidak akan mengubah kebijakan manajemen sebelumnya. Oleh karena itu, serikat pekerja dipersilakan untuk menempuh langkah-langkah hukum, dengan komitmen untuk saling menghormati proses dan hasil yang ada.
“Kami tidak menolak dialog, tapi dialog harus diikuti dengan kemauan untuk menyelesaikan, bukan hanya mendengar,” ujar Farudi.
Syarat Dialog: Keterlibatan Pemilik dan Pengadilan
Berangkat dari poin sebelumnya, disepakati pula bahwa dialog hanya bisa dilakukan jika melibatkan kedua pemilik dan/atau pihak pengadilan. Hal ini untuk memastikan bahwa semua proses berlangsung adil, terbuka, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Lebih jauh disampaikan, persiapan aksi solidaritas berskala nasional adalah salah satu poin penting yang ikut dibahas, dan disepakati sebagai langkah selanjutnya, serikat mulai mempersiapkan aksi solidaritas bersama yang akan melibatkan seluruh afiliasi SP TPK KOJA, termasuk ITF, Federasi, Konfederasi, dan Komite Bersama.
“Waktu dan tempat pelaksanaan akan disesuaikan, dengan tetap menjaga etika dan semangat perjuangan kolektif,” ungkap Farudi.
Seruan moral dari jajaran serikat yang hadir berkumandang, “Solidaritas bukan pilihan, tapi kewajiban. Jika satu terluka, semua bergerak.”
“Kita mungkin bukan siapa-siapa secara individu, tapi bersama, kita adalah kekuatan yang tak bisa diabaikan,” tegas Farudi.
Demikian hasil pertemuan ini, lanjutnya, semua pihak berharap kepada Allah SWT, semoga seluruh proses diberikan perlindungan, kelancaran, serta solusi terbaik untuk semua pihak.
“Doa kami adalah perjuangan kami. Dan perjuangan kami adalah bentuk cinta kepada keadilan, Aamiin,” tutup Ketum SP.
(Red.WMI/Daeng R. Rola)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar