KUMAI KALIMANTAN (Wartamaritimindonesia.com) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan bersama Jaksa Pengadilan Negeri berhasil memenangkan gugatan atas aset tanah seluas kurang lebih 3,5 hektar yang berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras panjang dan sinergi antara PT Pelindo (Persero) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan dengan PT Kapuas Prima Coal Tbk.
Tanah tersebut berada dalam wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berdasarkan Sertipikat HPL Nomor 5 yang diterbitkan sejak tahun 2001.
Selama bertahun-tahun, kepemilikan lahan ini digugat oleh pihak lain, yang
menyebabkan terhambatnya pemanfaatan lahan untuk mendukung kegiatan operasional
pelabuhan.
Dalam proses penyelesaian sengketa, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri setempat
untuk memperkuat posisi hukum perusahaan. Kolaborasi ini terbukti efektif dan
strategis dalam memperjuangkan kepentingan negara di pengadilan.
Sengketa tersebut berujung pada putusan hukum yang berkekuatan tetap, di
mana Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Surat Pemberitahuan Putusan
Peninjauan Kembali tertanggal 27 Maret 2025 Nomor: 37/Pdt.G/2022/PNPbu Jo.
102/PDT/2022/PTPLK Jo. 4256K/PDT/2023 Jo. 217 PK/PDT/2025, secara tegas menolak
permohonan Peninjauan Kembali dari PT Kapuas Prima Coal Tbk.
Putusan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi PT Pelabuhan
Indonesia (Persero) Regional 3
Sub Regional Kalimantan untuk melakukan pengamanan dan penguasaan kembali atas lahan
yang disengketakan. Ini menjadi wujud nyata komitmen Pelindo dalam menjaga dan
mempertahankan aset negara.
Sugiono, Sub Regional Head Kalimantan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini
adalah hasil sinergi seluruh tim baik di tingkat cabang, sub regional, serta
dukungan penuh dari JPN. “Pengamanan aset ini bukan sekadar persoalan hukum,
tetapi juga menyangkut keberlangsungan operasional pelabuhan dan kepentingan
logistik nasional di Kalimantan Tengah,” ujar Sugiono.
Ia menambahkan bahwa seluruh aset yang dimiliki PT Pelabuhan Indonesia (Persero) akan terus dikelola dengan tertib hukum dan digunakan secara
optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. “Kami berkomitmen menjaga setiap
jengkal aset yang dipercayakan negara kepada kami,” tambahnya.
(Red. WMI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar