Dalam perjalanannya, Pelindo yang masih dibawah Nakhoda Bapak Arif Suhartono, seepanjang periode kedua (pasca merger) masih terus berbenah di semua lini perusahaan guna menjadikan Pelindo sebagai Perusahaan berkelas dunia. Termasuk salah satunya Pelindo berbenah dalam hal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan seluruh karyawannya.
Betapa tidak, Merger Pelindo berangkat dari 4 (empat) perseroan yang berbeda manajemen, standar operasi hingga ‘adanya’ Perjanjian Kerja Bersama atau biasa dikenal dengan PKB yang juga berbeda waktu itu.
Ya, itulah kenyataan yang terdeteksi oleh Warta Maritim Indonesia pada periode tahun kedua perjalanan Merger Pelindo. Ternyata di Pelindo, yang notabene perusahaan berbadan usaha BUMN (Badan Usaha Milik Negara) juga dikenal dengan istilah PKB layaknya PKB di Perusahaan swasta. Bahwa antara manajemen dengan karyawannya melalui motor serikat pekerja (SP) diikat dengan yang namanya PKB atau Perjanjian Kerja Bersama.
Soal PKB di lingkungan Pelindo, dari investigasi Warta Maritim Indonesia, terjadi karena adanya Serikat Pekerja. Karena adanya Serikat pekerja maka menurut aturan Undang-undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan, maka ada konsekuensi adanya PKB antara Manajemen dan Serikat Pekerja.
Informasinya, ketika dulu Pelindo belum ada Serikat Pekerja, maka yang ada bukan PKB tapi Peraturan Perusahaan (PP) yang dibentuk oleh manajemen atas persetujuan Komisaris tentunya.
Untuk di lingkungan Pelindo, diperkirakan adanya PKB muncul sejak terjadinya krisis ekonomi tahun 1997. PKB diperkirakan muncul pertama di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja). Untuk masa selanjutnya diperkirakan juga berdiri Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia atau disingkat SPPI.
SPPI waktu itu (1997) berdiri di 4 (empat) Perusahaan Pelindo mulai dari PT Pelindo II (Persero), Pelindo III, Pelindo I dan Pelido IV. Dan agenda SPPI itu didalamnya salah satunya adanya PKB (Perjanjian Kerja Bersama), yang dihasilkan dari Muswawarah Kerja atau Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPPI setiap 2 tahun sekali dengan pihak manajemen.
Artinya PKB, selalu diperbarui atau ada item kesepakatan baru sebagai hasil kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja. Dan salah satu ketentuan dalam PKB didalamnya mengatur tentang besaran gaji pada setiap level jabatan di lingkungan Pelindo.
Persoalan kemudian, diduga dalam proses Merger Pelindo soal PKB tidak menjadi focus perhatian dari manajemen atau panitia Merger Pelindo waktu itu? Artinya soal PKB SPPI Pelindo, bakal dibahas sambil berjalan saja, yang penting merger terjadi dulu ?.
Tak pelak, teryata benar PKB dalam perjalanan merger Pelindo ‘memuculkan masalah’? Hal itu mengemuka saat SPPI menggelar atau memasang spanduk pada 1 Agustus 2023 kemarin. Sepanduk itu bertuliskan ‘Tolak Konversi Jabatan Tak Berkeadilan di Pelindo’. Terhadap unjuk sepanduk tersebut, public menilai, kurang lebih punya arti atau bisa dipahami bahwa (misalnya) penempatan pegawai Pelindo pada suatu level jabatan jangan sampai mengurangi pendapatan atau gaji di posisi sebelumnya. Misalnya pegawai, sebut saja pegawai ‘A’, sebelumnya punya jabatan sebagai Manager SDM di Regional 2 Tanjung Priok, suatu waktu pegawai ‘A’ tersebut akan dimutasi ke Regional 4 Makassar, dengan jabatan yang sama sebagai Manager SDM. Tentu saja pegawai ‘A’ bersedia mutasi ke Makassar, namun tetap dengan nilai gaji yang sama besarnya ketika menjabat sebagai manager SDM di Regional 2 Tanjung Priok. Kalau ternyata saat mutasi ke Makassar nilai gajinya disesuaikan dengan nilai gaji di Makassar (alias diturunkan) maka Pegawai ‘A’ tentu saja akan meminta keadilan. Begitu kurang lebihnya, pemahaman isi spanduk SPPI pada 1 Agustus 2023 yang lalu.
Meski kemudian, selang beberapa hari spanduk te-tiba diturunkan kembali, mungkin sudah ada pertemuan antara SPPI dengan Manajemen Pelindo, waktu itu.
‘Single PKB’ ?
Pertanyaan kemudian, apakah soal indikasi bakal munculnya Program ‘Single PKB’ juga sudah menjadi keputusan antara manajemen dan SPPI pada awal Agustus 2023 kemarin ?
Mengingat, Merger Pelindo maka soal PKB bedasarkan analisa tentunya harus seragam antara PKB eks. Pelindo III, PKB eks. Pelindo I, dan Eks. PKB Pelindo IV. Artinya hanya ada satu PKB atau disebut ‘Single PKB’ yang menjadi acuan dari seluruh karyawan pelindo dengan manajemen.
Dalam hal menuju ‘Single PKB’ tentunya harus dibahas secara hati-hati, jangan sampai ‘tidak berkeadilan’ ketika biacara nilai kesejahteraan yang diterima setiap karyawan atau pejabat Pelindo.
Atau mungkin saja PKB Pelindo kedepan juga mengacu pada formula fee konsesi dimana dinilai berdasarkan regional masing-masing, sebagaimana telah ditandatangani baru-baru ini disaksikan oleh Dirjen Perhubungan Laut, yakni adanya Addendum Konsesi Pelindo yang ditandatangani oleh 4 (empat) Kepala Regional Head Pelindo.
Bila PKB mengacu pada pola sebagaimana Addendum fee Konsesi tersebut, maka PKB antara manajemen Pelindo dan SPPI mungkin boleh dibilang akan mengacu pada nilai gaji yang berlaku sebelumnya, yakni sebelum Program Merger Pelindo. Dan yang terpenting, mungkin PKB Pelindo akan mengacu pada azas keadilan dan kesejahteraan karyawannya.
(Yadhi Satria/Redaksi Warta
Maritim Indonesia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar