APBMI Berharap Kerjasama dengan Pelindo, Subholding Pelindo, juga bisa lah ? - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

SPTP

 


JICT


 

ASDP


 

SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia


SPMT




Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 07 September 2023

APBMI Berharap Kerjasama dengan Pelindo, Subholding Pelindo, juga bisa lah ?

 



JAKARTA (Wartamaritimindonesia.com)
- DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) berharap kerjasama kegiatan bongkar muat di seluruh pelabuhan yang dikelola PT Pelindo segera dapat diwujudkan.



“Saat ini, kami (APBMI) sedang menunggu draft perjanjian kerjasama (PKS) dari Pelindo yang diharapkan pada Minggu ini sudah kami terima, untuk kemudian bisa kami bahas dalam Minggu berikutnya,” ujar Sekjen DPP APBMI Capt. AJD. Korompis, MM, MBA, MSC, kepada Pers, di Jakarta, Kamis (7/9/2023) siang.



Menurut Korompis, PKS itu dengan pertimbangan PP 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dan  PM Perhubungan nomor 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan.



“Rencana untuk kerjasama ini sebenarnya sudah lama kami bicarakan dengan Pelindo, dan seiring berjalannya waktu, maka pada hari Senin (4/9), kami pengurus DPP APBMI bertemu dengan pihak Pelindo yang diwakili oleh Pak Putut (Putut Sri Mulyanto, direktur Pengelola Pelindo), yang dilanjutkan pada hari Rabu (6/9), bertemu lagi difasilitasi oleh Plt. Dirjen Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, melanjutkan membahas PKS itu,” ungkap Korompis.



Korompis menyampaikan bahwa kalau PKS nantinya sudah disepakati kedua belah pihak (APBMI-Pelindo), dan kemudian dalam pelaksanaan di lapangan kegiatan bongkar muat, anak usaha Pelindo melaksanakan aktivitas di pelabuhan, itu merupakan internal antara Pelindo dengan anak usahanya.

“Yang jelas kami (APBMI) untuk kerjasamanya dengan Pelindo, bukan dengan anak usahanya,” tegasnya.



Seperti diketahui, dalam PM Perhubungan no 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.



Dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan pelaksana bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf a, yang telah memiliki perijinan berusaha, dalam pelaksanaan kegiatannya dilakukan melalui kerjasama dengan, a, unit penyelengga pelabuhan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. Lalu, b, badan usaha pelabuhan (BUP) yang telah mendapatkan konsesi untuk pelabuhan yang telah diusahakan secara komersial.



2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk menjamin kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas kinerja operasional pelabuhan dan untuk mengetahui tingkat kinerja pelayanan bongkar muat sesuai dengan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan setempat.



3. Kerjasama dengan BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama dan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan setempat.



Korompis sekali lagi berharap antara APBMI dan Pelindo bisa saling bersinergi, bekerjasama dengan harmonis, sehingga tercipta suasana yang kondusif di pelabuhan.



(Red. WMi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad