JAKARTA (Wartamaritimindonesia.com) - DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) berharap kerjasama kegiatan bongkar muat di seluruh pelabuhan yang dikelola PT Pelindo segera dapat diwujudkan.
“Saat
ini, kami (APBMI) sedang menunggu draft perjanjian kerjasama (PKS) dari Pelindo
yang diharapkan pada Minggu ini sudah kami terima, untuk kemudian bisa kami
bahas dalam Minggu berikutnya,” ujar Sekjen DPP APBMI Capt. AJD. Korompis, MM,
MBA, MSC, kepada Pers, di Jakarta, Kamis (7/9/2023) siang.
Menurut
Korompis, PKS itu dengan pertimbangan PP 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Pelayaran, dan PM Perhubungan nomor 59 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan.
“Rencana
untuk kerjasama ini sebenarnya sudah lama kami bicarakan dengan Pelindo, dan
seiring berjalannya waktu, maka pada hari Senin (4/9), kami pengurus DPP APBMI
bertemu dengan pihak Pelindo yang diwakili oleh Pak Putut (Putut Sri Mulyanto,
direktur Pengelola Pelindo), yang dilanjutkan pada hari Rabu (6/9), bertemu
lagi difasilitasi oleh Plt. Dirjen Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, melanjutkan
membahas PKS itu,” ungkap Korompis.
Korompis
menyampaikan bahwa kalau PKS nantinya sudah disepakati kedua belah pihak
(APBMI-Pelindo), dan kemudian dalam pelaksanaan di lapangan kegiatan bongkar
muat, anak usaha Pelindo melaksanakan aktivitas di pelabuhan, itu merupakan
internal antara Pelindo dengan anak usahanya.
“Yang
jelas kami (APBMI) untuk kerjasamanya dengan Pelindo, bukan dengan anak
usahanya,” tegasnya.
Seperti
diketahui, dalam PM Perhubungan no 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha
Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Dalam
pasal 9 ayat 1 disebutkan pelaksana bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 ayat (3) huruf a, yang telah memiliki perijinan berusaha, dalam
pelaksanaan kegiatannya dilakukan melalui kerjasama dengan, a, unit penyelengga
pelabuhan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. Lalu, b,
badan usaha pelabuhan (BUP) yang telah mendapatkan konsesi untuk pelabuhan yang
telah diusahakan secara komersial.
2.
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk menjamin kelancaran
arus barang, meningkatkan efektivitas kinerja operasional pelabuhan dan untuk
mengetahui tingkat kinerja pelayanan bongkar muat sesuai dengan standar kinerja
pelayanan operasional pelabuhan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan
setempat.
3.
Kerjasama dengan BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk
perjanjian kerjasama dan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan setempat.
Korompis
sekali lagi berharap antara APBMI dan Pelindo bisa saling bersinergi,
bekerjasama dengan harmonis, sehingga tercipta suasana yang kondusif di
pelabuhan.
(Red. WMi).








.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar