JAKARTA (Wartamaritimindonesia.com) - PT Pelabuhan Tanjung Priok, di sebut sebagai “PTP” atau “Perusahaan”, mengelola pelabuhan terbesar di Indonesia yang terletak di utara ibukota Jakarta.
Dalam perjalannya, PTP Menjadi barometer
perekonomian nasional, 50% arus barang dan 30% arus kargo non minyak dan gas
bumi nasional melalui Pelabuhan Tanjung Priok setiap tahunnya.
Sejarah Pengelolaan Pelabuhan
Tanjung Priok berawal dari tahun 1960 ketika pelabuhan pertama kali dikelola
oleh Perusahaan Negara (PN) melalui Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP); hingga
kemudian Pelabuhan Tanjung Priok dikelola oleh PTP.
Sejarah PTP juga tidak terlepas dari PT
Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) di sektor perhubungan dengan usaha jasa kepelabuhanan dan
logistik. PTP sendiri adalah salah satu dari 16 anak usaha yang dimiliki oleh
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
PTP resmi berdiri pada 10 Juli
2013, yang telah disahkan melalui Akta Pendirian PT Pelabuhan Tanjung Priok No.
27 tanggal 10 Juli 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Nur Muhammad Dipo
Nusantara Pua Upa, S.H., Mkn, Notaris di Jakarta. Hingga saat ini, PTP tidak
mengalami pergantian nama.
Pemegang Saham Utama sekaligus
Pemegang Saham Pengendali dari PTP adalah PT Pelabuhan Indonesia II (Persero),
yang memiliki saham PTP sebanyak 99,00%. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan kepemilikan saham
seluruhnya—atau 100,00%—oleh Negara Republik Indonesia melalui Pemerintah
Republik Indonesia/Kementerian BUMN. Dengan demikian, Negara Republik Indonesia
melalui Pemerintah Republik Indonesia/Kementerian BUMN merupakan entitas induk
terakhir dari PTP.
Jasa Bongkar Muat Curah
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran
Dasar, PTP bergerak dalam bidang pelayanan jasa terminal petikemas, jasa curah
kering, curah cair, bunkering serta jasa pergudangan dan lapangan.
Secara luasan, area yang dioperasikan oleh PTP adalah 197 hektar yang terdiri dari 3 (tiga) terminal utama, yaitu Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3; kemudian area Lini Dua, serta area yang dikelola oleh Divisi Properti. Wilayah kerja PTP membentang dari Jalan Raya Ancol Baru di sebelah barat hingga Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok di sebelah timur; berbatasan dengan New Priok Container Terminal (NPCT) di sebelah utara, dan Jalan Enggano di sebelah selatan.
Terdapat 2 (dua) sertifikat Hak
Pengelolaan Lahan (HPL) yang pengelolaannya dilakukan oleh PTP, yaitu HPL No. 1
Tanjung Priok Tahun 1987 (kecuali area PT Jakarta International Container
Terminal (JICT), PT Multi Terminal Indonesia (MTI) dan PT Indonesia Kendaraan
terminal (IKT))dan HPL No. 2 Ancol Tahun 1987.
(Yadhi/Redaksi WMI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar