PTP Non Petikemas, Perusahaan BUMN yang Melayani Bongkar Muat Curah Cair dan Curah Kering - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

PT Pelindo Solusi Logistik / SPSL


 

PT Akses Pelabuhan Indonesia


Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 20 Mei 2023

PTP Non Petikemas, Perusahaan BUMN yang Melayani Bongkar Muat Curah Cair dan Curah Kering

 



JAKARTA (Wartamaritimindonesia.com) -
PT Pelabuhan Tanjung Priok, di sebut sebagai “PTP” atau “Perusahaan”, mengelola pelabuhan terbesar di Indonesia yang terletak di utara ibukota Jakarta.



Dalam perjalannya, PTP Menjadi barometer perekonomian nasional, 50% arus barang dan 30% arus kargo non minyak dan gas bumi nasional melalui Pelabuhan Tanjung Priok setiap tahunnya.

Sejarah Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari tahun 1960 ketika pelabuhan pertama kali dikelola oleh Perusahaan Negara (PN) melalui Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP); hingga kemudian Pelabuhan Tanjung Priok dikelola oleh PTP.



Sejarah PTP juga tidak terlepas dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perhubungan dengan usaha jasa kepelabuhanan dan logistik. PTP sendiri adalah salah satu dari 16 anak usaha yang dimiliki oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).



PTP resmi berdiri pada 10 Juli 2013, yang telah disahkan melalui Akta Pendirian PT Pelabuhan Tanjung Priok No. 27 tanggal 10 Juli 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., Mkn, Notaris di Jakarta. Hingga saat ini, PTP tidak mengalami pergantian nama.



Pemegang Saham Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali dari PTP adalah PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), yang memiliki saham PTP sebanyak 99,00%. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan kepemilikan saham seluruhnya—atau 100,00%—oleh Negara Republik Indonesia melalui Pemerintah Republik Indonesia/Kementerian BUMN. Dengan demikian, Negara Republik Indonesia melalui Pemerintah Republik Indonesia/Kementerian BUMN merupakan entitas induk terakhir dari PTP.


 

Jasa Bongkar Muat  Curah

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar, PTP bergerak dalam bidang pelayanan jasa terminal petikemas, jasa curah kering, curah cair, bunkering serta jasa pergudangan dan lapangan.



Secara luasan, area yang dioperasikan oleh PTP adalah 197 hektar yang terdiri dari 3 (tiga) terminal utama, yaitu Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3; kemudian area Lini Dua, serta area yang dikelola oleh Divisi Properti. Wilayah kerja PTP membentang dari Jalan Raya Ancol Baru di sebelah barat hingga Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok di sebelah timur; berbatasan dengan New Priok Container Terminal (NPCT) di sebelah utara, dan Jalan Enggano di sebelah selatan.



Terdapat 2 (dua) sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang pengelolaannya dilakukan oleh PTP, yaitu HPL No. 1 Tanjung Priok Tahun 1987 (kecuali area PT Jakarta International Container Terminal (JICT), PT Multi Terminal Indonesia (MTI) dan PT Indonesia Kendaraan terminal (IKT))dan HPL No. 2 Ancol Tahun 1987.

 

 

(Yadhi/Redaksi WMI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad