BANDUNG (Wartamaritimindonesia) - Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan jasa logistik diperlukan untuk mewujudkan prospek bisnis penangkapan ikan senilai Rp 241 triliun per tahun. Nilai ini berdasarkan jumlah kuota untuk industri dalam Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur di 6 zona yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kuota penangkapan ikan untuk industri ditetapkan sebanyak 5.991.562 ton
per tahun. Angka ini dihitung dari 82 persen jumlah tangkapan yang
diperbolehkan (JTB) sebanyak 9.901.879 ton per tahun yang ditentukan oleh
Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).
KKP menerapkan kebijakan sistem kuota penangkapan ikan dan zonasi agar pemanfaatan sumber daya ikan dapat sesuai dengan
daya dukungnya. Kuota penangkapan diberikan untuk industri, nelayan lokal, dan tujuan
non-komersial.
Kebijakan itu mempertimbangkan ekologi dan ekonomi, serta merupakan
bagian dari komitmen Indonesia kepada dunia dalam implementasi ekonomi biru dan
meningkatkan kontribusi Indonesia dalam melestarikan ekosistem laut dunia.
Setijadi menjelaskan salah satu peranan dan tantangan jasa logistik
adalah meminimalkan risiko kerusakan komoditas perikanan yang diperkirakan
sebesar 12 persen dalam proses distribusinya di Indonesia. Dalam proses
distribusi ini, dibutuhkan peranan penyedia jasa logistik untuk menerapkan
rantai dingin (cold chain).
Berdasarkan data FAO, kerusakan komoditas perikanan sebesar 35 persen
yang terjadi sepanjang rantai pasoknya dari tahap penangkapan, pasca
penangkapan, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi.
Sistem Logistik Ikan
Setijadi mengapresiasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen
KP) No. 58 Tahun 2021 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) memperbarui Permen
KP No. 5 Tahun 2014.
SLIN diatur lebih komprehensif meliputi pengembangan jaringan distribusi
dan pengelolaan sistem distribusi untuk mempertahankan mutu dan keamanan hasil
perikanan. Diatur juga pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana distribusi,
kelembagaan distribusi, pasokan dan permintaan, sistem informasi, dan peran pemda.
Permen terbaru juga mengatur tahapan pelaksanaan kegiatan lebih rinci. Misalnya, penjelasan cara distribusi ikan yang baik, mencakup standar
higienis, teknik penanganan, teknik pengemasan dan pelabelan, teknik distribusi
ikan, serta standar prasarana, sarana, dan fasilitas.
Setijadi menyatakan, selain menunjukkan keseriusan dan konsistensi KKP
dalam pengembangan logistik sektor perikanan, pembaruan SLIN juga diperlukan
untuk mengadaptasi perkembangan bisnis dan tantangan sektor perikanan secara
global.
SCI mendukung peningkatan pengaturan SLIN dalam bentuk Perpres mengingat
implementasi SLIN membutuhkan dukungan lintas kementerian/lembaga maupun
pemerintah daerah, di samping para pelaku usaha dan penyedia jasa logistik.
(Arip S. /Redaksi Wnr/Humas
SCI)






.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar