JAKARTA - ( wartamaritimindonesia.com)
UNIT RESKRIM POLSEK KALIBARU POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK telah berhasil mengungkap kasus Penipuan dan Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Adapun kasus 378 KUHP dan 372 KUHP yg dimaksud adalah 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Type Fino nomor polisi B 6746 TCC warna putih dan 1 Unit Hand Phone merk VIVO type Y 12 Warna biru milik PRA selaku pelapor yang telah dibawa oleh Sodara (AA) , pada hari Kamis 14 Januari 2021 saat pelapor bekerja mengurus Bongkar muat Pasir di Pelabuhan Marunda kade KCN Pt. Bimayasa Perwata Gemilang dengan alasan mencari keberadaan Sodara(S ) di daerah Marunda Center.
Namun hingga hari Sabtu 16 Januari 2021, Sodara (AA) pelaku, tidak Kunjung datang, sehingga atas kejadian tersebut sodara PRA melaporkan kepolsek kawasan kalibaru.
Dengan adanya pengaduan Korban tersebut, "Kapolsek Kawasan Kalibaru KOMPOL RUSTIAN EFFENDI., S.E., S.I.K., Dengan Tegas Memerintahkan Kanit Reskrim yang dipimpin "AKP MARTUA MALAU, S.H. Guna Laksanakan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari pelaku berinisial (AA) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim polsek kawasan kalibaru di jl. Raya tipar cakung saat pelaku sedang mengemudikan angkot KWK 03 cilincing kemudian setelah itu dilakukan pengembangan dan dapat diamankan satu buah unit sepeda motor yang sudah dicopot nomor polisi kendaraan juga berikut satu buah handphone genggam yang sudah digadaikan oleh pelaku dikantor pengadaian berikut barang bukti."Ujarnya. (Yadhi s./WMI)




.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar