JAKARTA - ( wartawaritim Indonesia.com)
Manajemen PTP Multipurpose mengingatkan untuk bersama-sama cegah pungli, suap, dan gratifikasi di lingkungan Perusahaan.
Bentuk pencegahan tersebut antara lain adalah menolak pemberian berupa uang, bingkisan, atau parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan yang berhubungan dengan jabatan. Bentuk pencegahan lainnya adalah menghindari permintaan dana, sumbangan, dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), dan dan tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi.
Jika terpaksa menerima atau mengetahui dugaan tindak Pungutan Liar, Suap dan Gratifikasi di Lingkungan PT Pelabuhan Tanjung Priok, WAJIB MELAPORKAN melalui saluran WBS pada link https://bit.ly/340CMEC
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir atas penerimaan dugaan Pungli, Suap dan Gratifikasi dapat diakses melalui laman website ptp.co.id atau menghubungi Tim Unit Pengendali Gratifikasi PTP Multipurpose.
Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan pungli, suap, dan gratifikasi di lingkungan PTP Multipurpose. (Yadhi s./WMI)




.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar