JAKARTA - (wartamaritimindonesia.com)
Unit Reskrim Polsek Kawasan KRIMINALSunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok amankan seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan sepeda motor roda dua.
Tersangka DS (22) alias Joni diamankan lantaran kepergok warga mencuri sepeda motor milik korban Muhammad Sidik pada kamis (25/11/2021) sekira jam 10.00 WIB di Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara, tepatnya di depan PT Sinar Laut." di ungkapkan Kapolsek Sunda Kelapa Akp Seto Handoko Putra, kamis (25/11/2021).
Kembali Seto menerangkan, tersangka DS saat beraksi diketahui warga bersama temannya, kemudian DS mendapat amukan dari masa, selanjutnya petugas kami mencegah dari amukan tersebut.
Tersangka mendapat amukan massa disebabkan tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah golok untuk mengancam warga, saat dikepung melarikan diri bersama temannya inisial AN ( belum tertangkap) sehingga terjatuh dan warga tidak terkendali emosinya.
Dan akhirnya tersangka mendapat luka kemudian anggota kami mengamankan tersangka dari amukan warga, Kemudian tersangka di bawa ke RS Atmajaya guna mendapat pengobatan luka pada tersangka" papar Seto.
Guna menguatkan penyelidikan dan pengembangan Polisi menyita barang bukti 1 (satu) lembar STNK berikut Kunci Kontak, 1 buah kunci leter T berikut 3 buah anak kunci leter T, 1 (satu) buah kunci duplikat merk honda dan 1(satu) buah batang magnet dan mata magnet untuk buka penutup rumah kunci.
Dari perbuatanya yang dilakukan oleh tersangka, kini terancam pasal Pasal 363 ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
(Yadhi s./WMI)





.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar